Di Tengah Pandemi Covid-19, Oknum Anggota DPRD Seruyan Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Oknum Anggota DPRD ER saat diamankan di Polres Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Di Tengah Pandemi Covid-19, Oknum Anggota DPRD Seruyan berinisial ER ditangkap Polisi, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritasampit.co.id Minggu (31/5/2020) malam, oknum wakil rakyat ini ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Baamang Tengah I Rt 11 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang sekitar pukul 13.30 WIB tadi siang.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap ER dan dua Warga lainya yang berinisial EJ dan KM yang saat ini sudah ditahan untuk proses pengembangan penyelidikan.

“Besok pagi (Senin, 1 Juni 2020) sekitar pukul 10.00 WIB kita melakukan rilis kasus ini,” katanya.

Sementara itu ketika disinggung berkaitan barang bukti maupun kronolgis penangkapan oknum dewan yang diringkus bersama dua orang pelaku lainnya tersebut, Kasatnarkoba yang sarat pengalaman ini lebih memilih menyampaikannya ketika melakukan ekspos terhadap kasus tersebut.

“Kami masih dalam pengembangan penyelidikan, sementara untuk kronologis penangkapan maupun barbuk yang kami sita, nantinya akan disampaikan saat ekspos besok,” pungkasnya.

(Dasi/beritasampit.co.id )