Polres Kobar Gencar Ingatkan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Ist/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, angsung terjun kelapangan memasang Sepanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

PANGKALAN BUN – Kunci dari kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah adanya partisipasi oleh seluruh pihak baik pemerintah, korporasi maupun masyarakat.

Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, salah satunya yaitu dengan cara melakukan sosialisasi Karhutla.

Untuk itu, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beserta jajaran Polsek melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting, mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi Kepolisian.

“Apalagi saat ini sudah memasuki musim kemarau dan curah hujan berkurang sehingga potensi terjadinya kebakaran lahan cukup tinggi, maka kami menilai penting sekali untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat,” kata Kapolres Minggu, 31 Mei 2020

BACA JUGA:   Satlantas Polres Kobar Jaring 88 Sepeda Motor Terlibat Bali

Menurut Kapolres, bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kobar dan Polsek jajaran.

“Hari Sabtu 30 Mei 2020, kami serentak telah melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan Karhutla sebanyak 160 buah yang disebar diseluruh jajaran Polsek wilayah hukum Polres Kobar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar: Pasar Ramadan Sarana Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Dijelaskannya, didalam spanduk tersebut pihaknyajuga mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.

“Bagi siapapun pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar”,tegas Kapolres.

Dalam rangka menghadapi musim kemarau, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kobar khususnya, agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, dan korban nyawa serta gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

(man/beritasampit.co.id).