Ibadah di Masjid Dapat Dilaksanakan Secara Normal di Sukamara dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Sosialisasi : ENN/BERITA SAMPIT - Pemkab Sukamara mulai sosialisasikan era kenormalan baru.

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa saat era kenormalan baru atau “new normal” di Sukamara usai pembatasan aktivitas selama masa pendemi Covid-19 adalah pelaksanaan peribadatan yang bisa dilakukan di rumah-rumah Ibadah, yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Beberapa bidang yang bisa dilaksanakan dalam era kenormalan baru atau new normal ini salah satunya adalah penyelenggaraan ibadah yang sudah disepakati bersama bahwa dalam menjalankan ibadah beragama silahkan dijalankan,” kata Windu Subagio usai sosialisasi new normal di Masjid Al Aqsha, Senin (1/6/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

“Diperbolehkan menjalankan ibadah di rumah ibadah secara normal tapi dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tegas Windu.

Bupati Sukamara juga menekankan bahwa dalam penerapan ” new normal” petugas di setiap rumah ibadah harus lebih memperhatikan protokol kesehatan setiap akan melaksanakan peribadatan.

“Nanti petugas dimasing-masing rumah ibadah nanti akan ditetapkan,” ucap Windu.

Kabupaten Sukamara menjadi satu-satunya wilayah di Kalimantan Tengah yang diijinkan menerapkan era kenormalan baru atau new normal, sehingga Pemkab setempat terus mempersiapkan dengan terus menyusun protokol Kesehatan terkait pelaksanaan aktivitas produktif di pada new normal.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

“Intinya pemkab persiapan melaksanakan walau saat sudah dalam tahapan penyusunan protokol kesehatan terkait pelaksanaan produktif,” jelas Windu.

Penerapan new normal bisa dilakukan Jika kasus COVID-19 di sebuah daerah menunjukkan grafik melandai atau bahkan menurun, maka sangat memungkinkan untuk diterapkan ‘New Normal’. Harapannya agar masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal namun dengan tetap menjalankan ketat protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (enn/beritasampit.co.id)