Oknum Anggota Dewan Seruyan Akui Pakai Sabu untuk Stamina

RILIS: DASI/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin (tengah) Kasat Narkoba IPTU Arasi (kiri) dan Wakapolres Kompol Abdul Azis(kanan) saat menggelar pres rilis di Mapolres Kotim, Senin 01 Juni 2020

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar rilis terkait penangkapan kasus narkotika di Mapolres Kotim, Senin 1 Juni 2020. Kasus tersebut melibatkan salah satu anggota DPRD Seruyan, bernisial ER.

Kepada awak media, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakkin megatakan kalau penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi bahwa terlapor EJ (44) sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat terlapor sedang berada di rumah. Pada saat petugas kepolisian masuk ke dalam rumah melihat terlapor KK (31) menyerahkan sabu kepada terlapor ER (42),” katanya.

Saat digrebek oleh petugas, ER sempat mau menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sabu tersebut. Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu ruma di Jalan Baamang Tengah I, Kotim.

BACA JUGA:   Akses Utama Pelajar dan Warga Desa Terantang Memprihatinkan, Kondisi Jalan Rusak Parah

“Kami berhasil menyita barang bukti 26 paket sabu dengan berat kurang lebih 6,69 gram, 1 lembar plastik hitam 1 lembar tisu 1 buah hand phone dan uang tunai sebesar Rp. 1.850 000,” katanya.

Dari informasi yang didapat penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh ketua RW setempat dan ketiganya mengakui dengan benar adanya kepemilikan barang haram tersebut.

Sementara itu, ER yang dimintai keterangan oleh awak media mengakui dirinya mengkonsumsi sabu untuk stamina karena tuntutan pekerjaan. “Sudah sebanyak sepuluh kali memakai sabu dengan untuk menambah semangat dan karena perjalanan jauh,” kata ER saat ditanyai awak media.

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

“Pesan saya kepada seluruh masyarakat Kotim bahwa dalam berantas narkoba kami tidak pandang bulu, baik dia oknum pemerintahan maupun madyarakat biasa, kita akan tindak tegas jika mendapatkan laporan maupun tangkap tangan,” pungkasnya.

Pasal yang di sangkakan terhadap ke tiga terlapor tersebut adalah pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.
(Dasi/beritasampit.co.id )