Tetap Buka Praktek ‘Esek-esek’, Pemilik Wisma Eks Lokalisasi Merong Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Mucikari yang berhasil diringkus aparat Kepolisian Barito Utara.

MUARA TEWEH – Menindak lanjuti tentang adanya laporan masyarakat terkait masih adanya praktek esek-esek di Eks Lokalisasi Merong, di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, padahal sudah ditutup pemerintah daerah pada akhir 2019 lalu.

Sebelumnya pada pada Sabtu 30 Mei 2020 malam lalu sempat tidak ditemukan aktivitas saat tim gabungan melalukan razia. Alhasil pada Minggu 31 Mei 2020 malam, aparat Polres Barito Utara kembali bergerak lagi ke eks Lokalisasi Legendaris yang berada di Jalan Brigjen Katamso Km 3,5 arah Kota Muara Teweh-Puruk Cahu.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan Pemilik Wisma Flamboyan Eks Lokalisasi Merong.

“Hasil dari laporan masyarakat tentang masih maraknya atau masih bukanya Lokalisasi Lembah Durian Merong yang terjadi di Wilkum Polres Barito Utara, dimana peristiwanya terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukuk 22.00 WIB,” katanya, Senin 1 Juni 2020, sore di ruangan kerjanya.

Aparat Kepolisian akhirnya menahan Titin Sunarsin (55), yang diketahui pemilik Wisma Flamboyan tersebut. Seorang wanita bernama Solfi Febriani (28) yang juga ada di Wisma tersebut.

Kronologisnya pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Eks Lokalisasi Merong yang sudah ditutup oleh Pemerintah Daerah Barito Utara masih ada praktek prostitusi.

Selajutnya, dilakukanlah penyelidikan di lokasi dimaksud, dengan memonitor orang-orang yang masuk kedalam Wisma-wisma yang berada di lokasi tersebut.

“Maka di Wisma Flamboyan termonitor ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor singgah dan masuk ke dalam Wisma Flamboyan, selanjutnya kami datangi ke Wisma tersebut dan di dapatkan di dalam kamar satu orang laki-laki dan satu orang wanita yang kabur,” urai AKP Kristanto Situmeang.

Kemudian, anggota kepolisian menggedor kamar wisma tersebut, didapatkan satu orang laki-laki, sedangkan untuk perempuanya lari lewat pintu belakang dan dilakukan pengejaran namun tidak dapat. Kemudian dilakukan interogasi terhadap laki-laki yang berada di dalam kamar dan yang bersangkutan mengakui kalau menjadi tamu sebagai lelaki hidung belang.

Keterangan dari lelaki tesebut, bahwa wanita yang lari tersebut merupakan jasa pembayaran dan sudah dibayarkan setelah melakukan hubungan badan bersama wanita Tuna Susila tersebut bukan kepada pemilik wisma (Mucikari).

“Selanjutnya kita membawa pemilik Wisma dan satu orang wanita yang diduga adalah wanita penghibur tersebut ke Polres Barito Utara dan memasang garis Police Line di Wisma Tersebut,” tukasnya. (Shp/beritasampit.co.id).