Bawa Sabu-sabu 10,62 Gram Dari Kalbar, 3 Orang Diciduk Aparat Polres Lamandau

IST/BERITA SAMPIT - Tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Aparat Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menangkap 3 budak sabu-sabu di jalan lintas Trans Kalimantan Kilometer 14 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Sabtu 30 Mei 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiganya adalah S (58), SO (24), dan K (42). Mereka ditangkap saat membawa 5 (lima) bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 10,62 gram dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pangkalan Bun.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Kapolres Lamandau, melalui Kasatres Narkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti.

“Saat mobil yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut melintas, kemudian diberhentikan oleh anggota Satres Narkoba dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa 2 April 2020.

Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan 5 bungkus plastik cetik didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Tiga orang terlapor tersebut dibawa ke Mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP I Made.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Andre/beritasampit.co.id).