Ditangkap Aparat Polres Barito Utara, Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

IST/BERITA SAMPIT - J yang diduga pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan aparat Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Tampaknya tak henti-henti aparat kepolisian berperang dengan barang haram, Narkotika jenis sabu-sabu di Kalimantan Tengah (Kalteng). Polres Barito Utara kembali meringkus warga jalan Flores, J (30) yang diduga penjual sabu-sabu di Muara Teweh.

Penangkapan ini bersama barang bukti sabu-sabu 11,38 gram, dengan sejumlah bukti yang meyakinkan untuk disangkakan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, Selasa 2 Juni 2020 mengatakan bahwa Aparat Kepolisian menangkap J di Jalan Srikaya RT 01, Kelurahan Lanjas, Senin 1 Juni 2020 pukul 23.30 WIB, lantaran diduga kuat menjual narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Saat dibekuk tersangka J menyembunyikan barang haram itu dalam sebuah dompet kecil warna cream. Kemudian sabu-sabu dikemas dalam lima buah plastik klip kecil yang patut diduga akan diedarkan.

“Kita tangkap pelaku, karena mendapat informasi bahwa J sering menjual sabu dan pesta narkoba di kediamannya,” kata Slameto, di ruangan kerjanya.

Bersamaan dengannya, ditemukan juga barang bukti yang disita yaitu berupa lima palatik klip berisi sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Kini, tambah Slameto, J dibidik dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 2 miliar. (Shp/beritasampit.co.id).