Katingan Bahas Penerapan New Normal

RAPAT: ANNAS/BERITASAMPIT - Suasana Bupati Katingan Sakariyas saat pimpin rapat pembahasan, di ruang rapat kantor Bupati Katingan, Selasa 2 Juni 2020.

KASONGAN – Menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020, tentang pedoman tatanan Normal Baru Produktif dan aman covid-19 Khususnya di Kabupaten Katingan, Bupati Katingan Sakariyas, gelar rapat pembahasan penerapan New Normal melalui, di ruang rapat kantor Bupati Katingan, Selasa 2 Juni 2020.

Turut hadir Wakil Bupati Katingan Sunardi, Sekretaris Daerah Katingan Nikodemus, Kepala Dinas Kesehatan Katingan, Robertus Pamuryanto, Perwira Penghubung 1015 sampit/Kasongan, serta turut hadir juga dari organisasi Keagamaan, seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Kementerian Agama Katingan, dan tamu undangan yang hadir.

Sementara, yang hadir melalui video conference, seperti Kepala BPKAD Katingan, Kepala Bappelitbang, Kepala Dukcapil, seluruh camat, Kepala DPMdes Katingan.

Dalam kesempatan tersebut, terlebih dulu Sekretaris Gugus tugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan, Eka Surya Dilaga, menjelaskan, bahwa New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan mengunakan standar kesehatan yang sebelunnya tidak ada sebelum pandemi atau wabah covid-19.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya. Tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau wort from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona.

“Sehingga New Normal utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan mengunakan standar kesehatan yang ditetapkabm Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran,” terang Eka Surya Dilaga, yang juga Kepala Pelaksana BPBD Katingan.

Jika New Normal tidak dilakukan maka dampak sosial ekonominya tidak ada bisa bertahan lama. Kebangkrutan korporasi selanjutnya ekonomi akan membawa efek domino kebangkrutan Negara.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Terima Pengharagaan Sertifikat Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI

Sementara, Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan sampai sekarang ini, terkait kasus masyarakat yang terpapar wabah covid-19 terdiri dari 5 Orang (Orang Tanpa Gejala ), 65 orang (Orang Dalam Pemantauan), 3 orang (Pasien Dalam Pengawasan).

Kemudian, masyarakat yang terinfeksi atau positif covid-19 masih berjumlah 22 orang, dan untuk masyarakat yang sembuh ada 18 orang.

” Terkait hal ini, tolong sama-sama kita melakukan pengawasan. Maksud saya rekan-rekan dan saudara kita yang kemaren ikut hari raya di Banjarmasin, dan nantinya pasti balik lagi ke Katingan. Lalu dilakukan pendataan untuk di Rapid Tes,” jelasnya.
(Annas/beritasampit.co.id)