Katingan Belum Siap Lakukan New Normal

RAPAT: ANNAS/BERITASAMPIT - Suasana Bupati Katingan Sakariyas saat pimpin rapat pembahasan, di ruang rapat kantor Bupati Katingan, Selasa 2 Juni 2020.

KASONGAN – Dari hasil rapat menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020, tentang pedoman tatanan Normal Baru Produktif dan aman covid-19 Khususnya di Kabupaten Katingan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan dari hasil kesepakatan bersama unsur terkait pemerintah daerah penerapan New Normal di daerahnya belum bisa dilaksanakan. Pasalanya kata Sakariyas masih banyak kebutuhan yang belum tercapai dan terpenuhi.

“Maka untuk menuju tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 belum bisa kita laksanakan, karena masih banyak kebutuhan yang belum tercapai,” terang Bupati Sakariyas.

Dijelaskan, juga bahwa untuk menuju tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 mempunyai beberapa kriteria, yaitu :

Kriteria pertama adalah harus memiliki bukti bahwa penularan covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan. Bila mengacu pada angka reproduksi (RO), situasi bisa dikatakan terkendali bila angka RO bawah 1. Pasalnya, RO di Indonesia berada di kisaran 2,2-3,58.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Kedua adalah sistem kesehatan yang ada sudah mampu melakukan indentifikasi, isolasi, pengujian, pelacak kontak, hingga melakukan karantina orant yang terinfeksi.

Sistem kesehatan ini mencakup rumah sakit hingga peralatan medis, resiko wabah covid-19 harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya adalah di panti wereda, fasilitas kesehatan mental, serta kawasan permukiman yang padat.

Ketiga yaitu penetapan langkah-langkah pencegahab di lingkungan kerja yaitu penerapan jaga jarak fisij ketersediaan fasilitas cuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti pengunaan masker. Resiko terhadap kasus dan dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan, dan masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkab dalam proses masa transisi menuju new normal.

“Sedangkan untuk saat ini terkait kasus masyarakat yang terpapar wabah covid-19 terdiri dari 5 Orang (Orang Tanpa Gejala ), 65 orang (Orang Dalam Pemantauan), 3 orang (Pasien Dalam Pengawasan). Kemudian, masyarakat yang terinfeksi atau positif covid-19 masih berjumlah 22 orang, dan untuk masyarakat yang sembuh ada 18 orang,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Gerakan Pangan Murah Bulog Kanwil Kalteng

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris gugus tugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan, Eka Surya Dilaga, menyarakan, untuk mencapai tatanan baru produktif dan aman covid-19 yang harus dilakukan adalah salah satunya menyediakan ketersediaan rapid tes kit untuk dapat mengambikll sampel 12, 5 persen dari seluruh jumlah penduduk katingan (163.100 jiwa).

Kemudian, menyiapkan ketersediaan tempat pencuci tangan, hand sanitizer di tempat tranfortasi publik. Menerapalkan secara ketat fisical distancing dari pengunakan masker di riang publik dan tempar tranformaso publik

” Lalu, menerapkan aturan secara ketat dan tegas untuk dilaksanakan rapid tes terhadap orang-orang yang kontak langsung dengan pasien positif, ODP dan PDP, serta menyiapkan ketersediaab kebutuhan peralatan medis yang belum terpenuhi,” terang Eka Surya Dilaga, yang juga Kepala Pelaksana BPBD Katingan.
(Annas/beritasampit.co.id)