Tiga Perangkat Kepala Daerah di Lamandau Sertijab

SERTIJAB: Andre/BERITA SAMPIT - Dua Kepala dinas Sertijab antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru yang dilaksanakan di aula Setda dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Lamandau H Masrun.

NANGA BULIK – Setelah dilantik pada hari Jum’at (29/5) kemarin, tiga Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Lamandau, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab), Selasa 2 April 2020.

Sertijab antara pejabat yang lama dengan pejabat yang baru dilaksanakan di aula Setda yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Lamandau, H Masrun.

Diketahui, Meigo selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud melakukan Sertijab dengan Kadis Dikbud yang baru, H Abdul Kohar. Kemudian, Andi Hutu, selaku Plt. Kadinkes Sertijab dengan Rosmawati dan terakhir Tahan Sandi Sertijab dengan Kamini Anthus.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Dalam kesempatannya, saat menyampaikan pesan dan kesan untuk mewakili pejabat yang lama. Andi Hutu mengatakan. Bahwa, dirinya kurang lebih satu bulan menjabat sebagai Plt Kadinkes, merasakan beratnya pekerjaan, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

“Mulai dari pagi, siang sampai malam HP harus terus dikontrol, karena banyak informasi penting,” ungkapnya.

Kemudian untuk pesan, saya berharap kepada Kadis yang baru khususnya Kadinkes agar dalam mengambil kebijakan, harus sesuai dengan penempatan pegawai tenaga fungsional, jangan diberikan jabatan struktural.

BACA JUGA:   Desa Mekar Mulya Raih Sertifikasi RSPO

“Misalnya jika dia perawat, ya tempatkan dia di Pustu atau puskesmas. Karena kalau dipaksakan akan susah nantinya untuk mencari penggantinya,” jelasnya.

“Kemudian masalah hubungan antara Kadis dan jajaran bawah, terutama PPTK. Kadang-kadang ini bisa dilewati, padahal fungsi jajaran di bawah, seperti Kabid adalah pengendali dan sekretaris sebagai verifikasi. Prosedur ini harus diterapkan, jangan sampai dilangkahi,” tutupnya. (Andre/beritasampit.co.id)