Karyawan PT JHN Diminta Manajemen Perusahaan Buat Surat Pengunduran Diri

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi manajemen perusahaan PHK karyawan.

SAMPIT – Di tengah pandemi Covid-19 PT Jaya Harapan Nusa (JHN) diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada salah satu karyawannya.

Karyawan PT JHN yang meminta tidak disebut namanya ini mengaku di PHK karena terlambat masuk kerja saat libur Idul Fitri lalu, karena ia ada masalah keluarga di rumah. “Setelah saya dipanggil ke kantor langsung disuruh mengambil gaji yang seharusnya belum pada waktunya dan dikeluarkan dari PT,” katanya.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Lebih lanjut ia mengungkap, “Saat saya mau mengambil gaji sisa, saya disuruh membuat surat pengunduran diri, di situ saya bingung, saya di PHK tapi kok disuruh membuat surat pengunduran diri”.

Sementara itu saat dikonfirmasi, salah satu Mandor di PT JHN, Acian membenarkan bahwa Manajemen PT JHN melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang

“Saya tidak bisa mengambil keputusan soal ini karena saya masih punya pimpinan, langsung saja ke Manager saya soal aturan PT,” ujar Acian.

Menurutnya, memang benar harus dibuat surat pengunduran diri sebagai laporan ke perusahaan tersebut sebelum mengambil gaji sisa oleh karyawan yang di PHK.

Namun hingga saat ini Manager PT JHN Suryadi belum menanggapi hal tersebut. (Dasi/beritasampit.co.id).