Kecolongan, Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dalam Lapas, Kalapas Pangkalan Bun Mengaku Tidak Tau

PANGKALAN BUN – Ditangkapnya dua gembong narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Kalteng, memunculkan fakta yang cukup mencengangkan. Pasalnya ke dua gembong narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bahkan gembog narkoba ini merupakan jaringan lintas provinsi yakni Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Ke dua gembong yang diamankan oleh polisi yakni, Hr (40) dan ATC (34).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kusnan, mengatakan dirinya tidak tau terkait adanya jaringan sindikat narkoba sampai ke Pontianak yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pangkalan Bun.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

“Kami tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan napi dengan jaringan tersebut, karena itu ranah kepolisian yang mengungkapkannya, sementara peran kami disini membantu pihak kepolisian dalam hal peminjaman napi itu dalam hal keperluan untuk diminta keterangan sebagai saksi sesuai surat permintaan dari polisi,” kata Kusnan, Rabu,3 Juni 2020.

Menurut Kusnan, untuk hasil pemeriksaan pihaknya pun belum mengetahui. Kalaupun napi tersebut terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba itu maka pihak Lapas juga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA:   Pasangan Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Pemilu 2024

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi, termasuk apbila dikemudian hari ada keterkaitan petugas Lapas Pangkalan Bun dalam jaringan tersebut. Saya sebagai kalapas akan mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusutnya, Dan untuk napi yang bersangkutan kami isolasi demi kepentingan keamanan,” ujar Kusnan.

Selain itu lanjutnya, jika benar napi tersebut terbukti terlibat, maka sanksi haknya yang bersangkutan akan dicabut seperti pemberian remisi dan integrasi serta hak hak lainnya sampai waktu selesai yang bersangkutan menjalani sanksi disiplin selama di dalam Lapas. (man/beritasampit.co.id).