Kontak Langsung dengan PDP, 18 Karyawan PT NAL Diisolasi

Ist/BERITA SAMPIT - Tim dari TNI dan Dinas Kesehatan saat akan melakukan pemakaman jenazah almarhum PDP Covid 19 di halaman belakang RSUD Lamandau kemarin.

NANGA BULIK – Sebanyak 18 Karyawan PT Nirmala Agro Lestari (NAL) diisolasi mandiri. Pasalnya, mereka memiliki riwayat kontak langsung dengan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berstatus PDP Covid-19.

Diketahui, warga berstatus PDP Covid-19 merupakan istri dari seorang karyawan di perusahaan dipayungi Astra Agro Lestari (AAL) Group. Warga yang berinisial E (40) itu meninggal dunia pada Selasa 2 Juni 2020 pukul 15.45 WIB di RSUD Lamandau.

Menurut Corporate Development Area Manager (CDAM) Kalteng, Triyanto, seusai mengetahui istri karyawan PT NAL dinyatakan PDP Covid-19, pihaknya langsung melakukan tracking kepada sejumlah orang yang memililiki riwayat kontak langsung kepada 18 orang itu dilakukan isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes swab yang dikirim ke Palangka Raya.

BACA JUGA:   Suara Caleg Gerindra Diduga Hilang, KPU Palangka Raya: Ada Kesalahan Input

“Ada 18 orang yang diisolasi mandiri,” ujar dia via telepon, Rabu 3 Juni 2020.

Meski secara rapid test dinyatakan positif, dia berharap hasil uji swab PDP Covid-19 tersebut negatif. Dia pun menyebut, PT NAL bakal memberi santunan kepada keluarga almarhumah tersebut.

“Awalnya (almarhumah) sakit karena melahirkan, terus dia punya riwayat penyakit sesak napas, dan saat itu (dari Polibun) langsung dirujuk ke rumah sakit di Lamandau supaya mendapatkan penanganan yang lebih maksimal. Almarhumah juga tidak keluar kebun, artinya di kebun saja. Mudah-mudahan hasil swab nya negatif.” Jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, almarhumah Ny E yang diketahui baru melahirkan bayi laki-laki prematur beberapa hari lalu dengan berat bagi 1.320 gram bertempat di Klinik perusahaan. Karena kondisinya drop dia dirujuk ke RSUD Lamandau.

BACA JUGA:   KONI Kalteng Targetkan 6 Emas pada PON Aceh-Sumut 2024

Pasien E ditetapkan sebagai PDP Covid-19 pada Selasa 2 Juni 2020 pagi setelah hasil pemeriksaan kesehatannya diduga memiliki gejala-gejala Covid-19. Gejala tersebut seperti keluhan sesak napas, batuk dahak kering serta hasil rontgen-nya menunjukan gejala pneumonia dengan edema paru. Gugus tugas Covid-19 kabupaten Lamandau juga telah berencana segera merujuk yang bersangkutan ke RSSI Pangkalan Bun.

Sebelum meninggal, tim medis Covid-19 Kabupaten Lamandau juga telah mengambil sampel swab kepada yang bersangkutan dan diprediksi baru akan diketaui hasilnya pada beberapa hari ke depan.

(Andre/beritasampit.co.id)