Makam Bayi Tak Berdosa Terpaksa Dibongkar Aparat Untuk Kelengkapan Berkas Perkara

PEMBOKARAN MAKAM : SHP/BERITA SAMPIT - Aparat Polres Barito Utara dan masyarakat setempat saat melakukan pembokaran makam untuk kepentingan tes DNA.

MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara terpaksa kembali bongkar makam bayi yang sempat dibuang oleh tersangka Ntl (24) belum lama ini di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara.

Tersangka yang berprofesi sebagai tenaga honor bidan desa di salah satu Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bintang Ninggi I tersebut, ditangkap polisi lantaran diduga tega membunuh darah dagingnya sendiri yang diketahui hasil hubungan cintanya tanpa ikatan sah.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Pembokaran makam bayi pada, Rabu 3 Juni 2020, dikatakan Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristianto Situmeang, untuk memastikan kecocokan DNA, dengan ibunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ketegaannya membunuh bayinya dengan cara disumpal pembalut wanita setelah ia lahirkan dengan normal.

“Jadi hari ini kita bongkar makam bayi ini untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara yang dilakukan bersama aparat desa,” katanya di lokasi sebelum pembongkaran.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Jadi setelah dilakukan pembongkaran, kata Kristianto, akan dibawa langsung ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk pengambilan sampel. Setelah itu dibawa ke Jakarta untuk pengecekan DNA, dan itu untuk kelengkapan berkas perkara yang bersangkutan.(Shp/beritasampit.co.id).