Begini Kondisi Kota Kuala Kapuas di Malam Hari Pertama PSBB

Kondisi kawasan pasar dan jalan protokol di Kota Kuala Kapuas, Kamis (4/6/2020).

KUALA KAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dimulai sejak hari ini, Kamis (4/6/2020).

Pemberlakuan PSBB ini pun tampaknya dipatuhi masyarakat, khususnya para pedagang.

Di kawasan Pasar Kota Kuala Kapuas pada siang hari tadi sekitar pukul 14.00 WIB, para pedagang setempat sudah menutup jualan atau dagangannya.

Akhirnya, siang hari tadi kawasan pasar sudah sepi.

Pantauan di lapangan, pada malam hari ini sejumlah jalan di Kota Kuala Kapuas sangat sepi, hanya ada beberapa saja kendaraan bermotor yang melintas.

Untuk toko-toko warga yang berdagang pun sudah tutup. Begitu juga dengan kawasan pasar Kota Kuala Kapuas.

Sehingga kondisi segenap wilayah Kota Kuala Kapuas di malam hari pertama pemberlakukan PSBB tampak sangat sepi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yakni selama pelaksanaan PSBB diberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan orang dan barang pada jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 03.30 WIB.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Untuk pelaku usaha ada pembatasan jam sebagai berikut:

  1. Pasar yang dikelola pemerintah dan swasta yaitu Pasar Blok R (Jalan Anggrek) dan pasar Sahawung (Jalan Jenderal Sudirman), Pasar Sanjaya (Jalan Jenderal A. Yani), serta Pasar Sarimulya dan Pasar Ikan (Jalan Mawar) dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB;
  2. Pasar Tradisional Kecamatan/Kelurahan/desa, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 12.00 WIB;
  3. Pasar Modern/Toko Modern, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB;
  4. Pasar Subuh yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat (sayur, ikan, daging, buah, dan lain-lain) yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat, dengan waktu operasional mulai pukul 03.30 WIB sampai dengan maksimal pukul 07.00 WIB;
  5. Pelaku Usaha Panti Pijat, Refleksi, SPA, Salon, Warnet/Games Online, Gedung Olahraga Futsal, Basket dan/atau olahraga lainnya yang berkelompok dan kontak fisik, wajib menutup sementara tempat usahanya selama dilaksanakan PSBB dan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
  6. Pelaku usaha di seluruh bidang usaha lainnya (Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik dan UMKM diluar usaha kuliner dan makanan/minuman olahan) di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB. 
  7. Pelaku Usaha Kuliner dan Makanan/minuman olahan dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 19.00 WIB dan hanya diperkenankan untuk melayani dalam kemasan/bungkus.
  8. Apotik dan Pelayanan Kesehatan, waktu operasional tidak dibatasi.
BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

(irfan/beritasampit.co.id)