Mulai Hari Ini PSBB di Kapuas Diberlakukan

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga SH.

KUALA KAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai diberlakukan hari ini, Kamis (4/6/2020).

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sianaga, PSBB diberlakukan selama 14 hari, terhitung 4 – 17 Juni 2020.

“PSBB Kabupaten Kapuas diberlakukan selama 14 hari terhitung 4 Juni hingga 17 Juni 2020. Ini sebagaimana Keputusan Bupati Kapuas nomor 239/BPBD Tahun 2020,” ungkapnya.

Lanjut Kepala Pelaksana BPBD Kapuas ini, PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Untuk itu masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Kapuas wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB,” pungkas Sinaga.

(irfan/beritasampit.co.id)