Pimpin Rakor Penanganan Karhutla, Gubernur Ingatkan Komitmen Kepala Daerah

Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Sugianto Sabran memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiap siagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Tahun 2020, yang diselenggarakan melalui konferensi video di Istana Isen Mulang, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur, Palangka Raya, Kamis 04 Juni 2020.

Rakor ini digelar dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi ancaman karhutla yang mungkin terjadi di kalteng, terlebih menghadapi musim kemarau, yang menurut perkiraan cuaca dan iklim dari BMKG Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangka Raya, akan terjadi di seluruh wilayah Kalteng pada akhir bulan Juli ini, dan mencapai periode puncaknya pada bulan Juli-September 2020.

Dalam arahannya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan Bupati dan Walikota se-Kalteng untuk menindaklanjuti komitmen bersama untuk mewujudkan Kalteng Bebas Asap Tahun 2020, mengingat musim kemarau akan segera datang. Komitmen bersama yang disepakati pada November 2019 tersebut adalah hasil evaluasi terhadap kondisi Karhutla yang dihadapi pada tahun 2019.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

“Hari ini kita lakukan rapat, terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Sehubungan dengan antisipasi Karhutla, kita melihat di bulan Mei dan Juni itu kita merasakan teriknya betul-betul panas, ekstrem sekali. Saya mengingatkan kepada kepada Bupati dan Walikota, komitmen bersama untuk mewujudkan Kalteng Bebas Asap Tahun 2020. Oleh karena itu saya memastikan Bupati/ Walikota sudah menindaklanjuti komitmen bersama tersebut,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Adapun langkah-langkah yang disepakati untuk dilakukan guna mewujudkan komitmen Kalteng Bebas Asap 2020, antara lain, memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2020, antara lain, sosialisasi dan penyadartahuan bahaya kebakaran hutan dan lahan, peningkatan kapasitas personil, peningkatan kapasitas peralatan, patroli, deteksi dini, pemadaman dini, dan upaya-upaya lainnya.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Memantapkan mekanisme penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan sehingga penetapan status keadaan darurat mulai dari siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat dapat dilakukan secara tepat, melalui pembuatan pedoman penetapan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten dan kota, oemantapan sistem komando penanganan darurat bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam dan terdampak, dan upaya-upaya lainnya.

Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan baik itu melalui anggaran murni maupun anggaran darurat. Memantapkan sinergisitas pemangku kepentingan antara pemerintah, lembaga usaha (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lembaga usaha lainnya), masyarakat atau kelompok masyarakat, akademisi atau peneliti dan media. (Hardi/Beritasampit.co id)