KUALA KAPUAS – Unsur Tripika dan Lintas Sektor Kecamatan Kapuas Timur, kembali melakuan pemantauan dan himbauan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Jum’at, Desa Anjir Mambulau Timur Kilometer 6, Jum’at 5 Juni 2020.
Pelaksana tugas Camat Kapuas Timur, Ansyari mengatakan, Pedagang dan pembeli pasar hampir mematuhi aturan yang diberikan. “95 persen pedagang dan Pembeli pasar hari ini, mematuhi aturan yang diberlakukan,” katanya.
Dia menuturkan, sebelumnya Unsur Tripika dan Lintas Sektor Kapuas Timur mengeluarkan himbauan kepada Pedagang dan pembeli, bahwa selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasar Senin dan Pasar Jum’at hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 Wib.
“Hanya diperkenankan untuk pedagang 9 bahan pokok, rempah-remah, lauk-pauk, buah dan sayur, serta obat-obatan untuk kesehatan,” tuturnya.
Lanjutnya, Pasar Senin dan Jum’at di Kecamatan Kapuas timur selama PSBB tidak ditutup, namun hanya dibatasi. “Respon masyarakat cukup baik, para pedagang dan pembeli semua menggunakan masker, dan kita lihat para pedagang saling menjaga jarak,” tututpnya.(fai/beritasampit.co.id)