Camat Kapuas Timur: 95 Persen Pedagang Patuhi Aturan PSBB

HIMBAUAN: Fai/Berita Sampit - Unsur Tripika dan Lintas Sektor Kapuas timur, saat melakukan pemantauan dan himbauan di Pasar Jum'at Desa Anjir Mambulau Timur KM 6.

KUALA KAPUAS – Unsur Tripika dan Lintas Sektor Kecamatan Kapuas Timur, kembali melakuan pemantauan dan himbauan kepada pedagang dan pengunjung Pasar Jum’at, Desa Anjir Mambulau Timur Kilometer 6, Jum’at 5 Juni 2020.

Pelaksana tugas Camat Kapuas Timur, Ansyari mengatakan, Pedagang dan pembeli pasar hampir mematuhi aturan yang diberikan. “95 persen pedagang dan Pembeli pasar hari ini, mematuhi aturan yang diberlakukan,” katanya.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Dia menuturkan, sebelumnya Unsur Tripika dan Lintas Sektor Kapuas Timur mengeluarkan himbauan kepada Pedagang dan pembeli, bahwa selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasar Senin dan Pasar Jum’at hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 Wib.

“Hanya diperkenankan untuk pedagang 9 bahan pokok, rempah-remah, lauk-pauk, buah dan sayur, serta obat-obatan untuk kesehatan,” tuturnya.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Lanjutnya, Pasar Senin dan Jum’at di Kecamatan Kapuas timur selama PSBB tidak ditutup, namun hanya dibatasi. “Respon masyarakat cukup baik, para pedagang dan pembeli semua menggunakan masker, dan kita lihat para pedagang saling menjaga jarak,” tututpnya.(fai/beritasampit.co.id)