NANGA BULIK – Terlihat satu unit mesin daur ulang sampah milik Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lamandau yang berada di Desa Liku Mulya Sakti KM 18 Kabupaten Lamandau tidak dimanfaatkan.
Mesin daur ulang sampah itupun tidak pernah dioperasikan dan tidak pernah difungsikan hingga tampak sudah berkarat.
Berdasarkan pantauan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di KM 18 Desa Liku Mulya Sakti, alat tersebut hanya diletakkan saja dan dibiarkan terbengkalai.
Saat dikonfirmasi, Jumat 5 Juni 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamandau, H Sunarto mengatakan mesin tersebut merupakan batuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Kabupaten Lamandau dan baru diserahkan pada bulan Januari 2020 lalu.
“Memang sejak didatangkan mesin untuk daur ulang sampah itu belum dapat dioperasikan secara maksimal, karena sejauh ini belum ada tenaga ahli yang dapat mengoperasikannya,” jelas dia.
Saat disinggung tentang pembiaran terhadap aset pemerintah tersebut, dikatakan Sunarto, bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengoperasikan alat pendaur ulang sampah tersebut.
Namun, katanya, membutuhkan beban listrik 265 Kva dengan biaya pemasangan yang diperkirakan mencapai Rp 350 juta dan sudah mengkondisikan hal itu dengan pihat PLN membuat jalur sambungan listrik khusus dari jalur Runtu. (Andre/beritasampit.co.id).