Pengedar Sabu di Parenggean Diciduk Polisi

DIAMANKAN: ist/BERITASAMPIT - Terlapor beserta barang bukti saat diamankan di Polres Kotim

SAMPIT – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan B (34) yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Parenggean. B diamankan di Jl PT Billy Kelurahan Parenggean Kecamatanan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis 04 Juni 2020

“Sekira Pukul 18.30 WIB anggota Ditresnarkoba mengamankan B di sebuah pondok, Kemudian disaksikan oleh Saksi Jeki dan Budiarto,” Kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin, melalui Kasatnarkoba IPTU Arasih, Minggu 07 Juni 2020.

BACA JUGA:   Dua Pemuda Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Pikap Parkir di Terowongan Nur Mentaya hingga Luka Parah

Kepada beritasampit.co.id, Arasih mengatakan kalau B saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,0 (dua koma nol) gram, 1 (satu) pack plastik klip 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca 1 (satu) buah kotak rokok merk MLD 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dan Uang tunai sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“Saat digeledah B mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut,” pungkasnya.

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Dasi/beritasampit.co.id )