Ditolak Balikan, Pemuda ini Sebar Video Mesum Mantan Pacar

INTROGASI - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi, dan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, saat mengintrogasi pelaku penyebar video mesum AP, senin 08 Juni 2020. (Ilham)

SAMPIT – Entah apa yang ada di benak AP (23), warga Kecamatan Pulau Hanaut ini. Pemuda ini nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya lantaran ditolak balikan. Akibatnya pemuda ini harus mendekam di tahanan Polres Kotim dengan dikenakan dakwaan Undang-Undang ITE.

“Korban berinisial (S) tidak terima dan melaporkan ke Polres pada tanggal 19 mei lalu, kemudian ditindak lanjuti Satreskrim dengan melakukan peyelidikan dan penyidikan. Keduanya berpacaran cukup lama kurang lebih dua tahun, namun seiring berjalan waktu mereka putus. Pelaku mengajak balikan namun korban tidak mau, merasa harga dirinya tercoreng pelaku menyebarkan video tersebut, ada sekitar 71 instagram yang disebarkannya,” terang Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, dalan konferensi pers, senin 08 Juni 2020.

Kejadian bermula pada bulan Nobember tahun 2019, antara pelaku dengan korban melakukan komunikasi melalui video call, eratnya hubungan keduanya, menumbuhkan keinginan memunculkan gambar yang bersifat pribadi.

“Pelaku menyuruh korban melakukan masurbasi, dan tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam dan disimpan,” papar Jakin.

Dengan berjalannya waktu pada bulan februari 2020 kedua pasangan muda mudi ini putus, kemudian AP ingin mengajak balikan pada korban pada bulan maret 2020 namun ditolak.

“Si (S) tidak mau balikan, akhirnya AP mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut, namun korban tetap di pendiriannya tidak ingin balikan dan akhirnya pelaku AP menyebar luaskan video tersebut,” jelasnya.

Saat ini barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk merekam video, Akun Instagram dan juga Facebook yang sudah ditransfer Polisi dengan bentuk digital.

Akibat perbuatannya, AP dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara. (Cha/beritasampit.co.id)