Sempat Tertunda, DPRD Katingan Kembali Bahas Sembilan Raperda

KAWIT/BERITA SAMPIT - Sejumlah Anggota DPRD Katingan saat ingin memasuki ruang rapat paripurna. Senin, 08 Juni 2020.

KASONGAN – Pembahasan terhadap 9 (Sembilan) buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sempat tertunda beberapa bulan yang lalu, kini mulai dibahas kembali.

Pembahasan Raperda tersebut sempat tertunda, pasalnya jumlah anggota DPRD Katingan yang hadir saat itu tidak kourom.

“Iya hari ini, rapat paripurna ke III masa sidang ke III dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja gabungan komisi DPRD Kabupaten Katingan terhadap 9 Raperda,” ungkap Sekretaris DPRD Katingan, GH Edwar Doddy.

Ia juga mengatakan di tengah Pandemi Covid-19 ini, pihaknya juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) Rapat.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

Seperti tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, kemudian memastikan suhu tubuh dalam kondisi fit dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang rapat.

“Ruang telah kami sterilkan, selain itu mengenai posisi dulu juga menerapkan sosial distancing dengan jarak duduk terpisah 1 meter,” ungkapnya

Pantauan dilapangan, rapat paripurna segera dimulai mengiat jumlah anggota DPRD yang hadir hingga sekarang ini telah memenuhi kuorum.

“Dari 25 anggota DPRD Katingan sudah hadir 20 orang,” pungkasnya.

Untuk diketahui Ke 9 Raperda yang akan dibahas yaitu Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, kemudian masalah perlindungan flora dan fauna.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Kemudian Raperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng 2019-2029, dan raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selanjutnya tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, kemudian tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang pelestarian kearifan lokal budaya di Kabupaten Katingan serta raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

(Kawit/beritasampit.co.id)