Tidak Pakai Masker di Kawasan Wajib Masker Silahkan Balik Kanan

ILHAM/BERITA SAMPIT - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kotim, Multazam.

SAMPIT – Sosialisasi penerapan kawasan wajib masker mulai digalakan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), dan lokasi yang menjadi titik sasaran yakni pada pusat keramaian seperti pasar-pasar yang ada di Kota Sampit.

“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mohon maaf silahkan balik kanan, karena diantara 3 point penting memproteksi masyarakat supaya tidak terpapar dan tidak menulari orang lain salah satunya menggunakan masker,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kotim, Multazam, Selasa 9 Juni 2020.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Saat ini yang sudah mulai disosialisasikan menjadi kawasan wajib masker yakni Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), dan akan dilanjutkan di pasar atau lokasi keramaian lainnya yang ada di Kotim.

“Kami akan melakukan evaluasi, dan kita sudah menurunkan petugas di lapangan untuk melakukan pemantauan, bagaimana disiplin masyarakat, laporan kita terima sekitar 10 persen masih tidak mengenakan masker,” paparnya.

BACA JUGA:   Unit IBM Baamang Barat Dibentuk oleh BNN untuk Berantas Peredaran Narkotika

Penerapan kawasan wajib lapor masker ini akan dilaksanakan masing-masing kecamatan, dan selama dua hari dilakukan sosialisasi, selanjutnya akan ada tindakan.

“Dua hari ini kita sosialisasi dulu, kemudian selanjutnya mohon maaf, masuk kawasan wajib masker tidak mengenakan masker balik kanan dulu untuk mengambil maskernya,” tandas Multazam. (Cha/beritasampit.co.id).