PKB Sebut Pembentukan Pansus Covid-19 Urgen

Muhammad Abadi

SAMPIT — Rupanya anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tidak main-main soal rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19. Untuk menunjukkan keseriusan itu sebanyak 16 orang anggota DPRD Kotim dari 3 Fraksi, yakni PAN 6 orang, PKB 4 orang dan Golkar 6 orang saat ini telah tercatat sebagai pengusul pembentukan Pansus.

Akan tetapi didalam perjalanannya, rencana pembentukan Pansus tersebut tidak berjalan mulus. Lantaran 3 diantara 7 Fraksi di DPRD Kotim sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa mereka menolak pembentukan Pansus, yakni fraksi Gerindra, Demokrat dan PDI- Perjuangan.

Menangapi hal itu, Muhammad Abadi selaku Ketua Fraksi PKB mengatakan tentang urgen pembentukan Pansus agar mekanisme fungsi pengawasan DPRD terhadap penanganan wabah Covid-19 di Kotim bisa berjalan maksimal.

“Pertama silahkan saja kita menyodorkan argumentasi berbeda-beda soal pembentukan Pansus. Dari versi kami menyebut sangat urgen, karena menurut fraksi seberang tidak urgen tapi masalah itu tidak bisa kita ambil kesamaan, harusnya digulirkan dulu, nanti pada saat di Badan Musyawarah (Banmus) kan ada perwakilan dari fraksi-fraksi,” kata Muhammad Abadi, Rabu 10 Juli 2020.

“Jika nanti dalam perjalanannya tahap pembentukan Pansus selanjutnya ada voting yang kalah tentunya bagi pengusul harus legowo sama juga dengan yang tidak mengusulkan. Jadi kalau penolakannya dari sekarang tidak ada ketentuannya,” jelasnya.

Semua mekanisme kerja DPRD lanjut Abadi harus berdasarkan regulasi yang ada, seperti ketentuan pembentukan Pansus yang harus diusulkan oleh anggota melalui fraksi masing-masing dan sudah diusulkan sehingga memenuhi syarat dan kemarin sudah digelar paripurna perdana usulan pembentukan Pansus.

“Kita bisa menyamakan persepsi soal urgen atau tidak urgen seperti yang disampaikan pada forum rapat kemarin, melainkan harus kembali kepada regulasi yang ada melalui mekanisme persidangan dan paripurna. Kalaupun nanti dalam perjalanannya ada yang menolak itu wajar karena berbeda pendapat seyogyanya adalah hal yang biasa di badan legislatif,” bebernya.

Urgensi pembentukan Pansus sebutnya untuk memaksimalkan pengawasan bukan untuk menghalangi kinerja eksekutif dalam menangani wabah Covid-19. Dan ketika berbicara anggaran sangat besar yaitu Rp 60 miliar yang bersumber dari pemangkasan anggaran seluruh SOPD dan itu APBD.

“Untuk sekarang saja kita tidak tahu Rp60 Miliar itu, dia (red-Pemda) uangnya digunakan untuk apa, apa tepat pada sasaran kah selama ini, efesien kah sudah penggunaannya, ini kita bicara dari perencanannya, makanya harus secara keseluruhan tidak bisa parsial. Misalnya ketika mengundang Dinas Sosial, undang ini. Pertama kali kita harus mengundang TAPD, TAPD itu gak ada komisi yang membawahi,” kata pria yang akrab disapa Abadi.

Kegunaan Pansus dituturkan Abadi, supaya diketahui oleh masyarakat dan dampak-dampak lain seperti dampak hukum apabila terjadi penyalahgunaan penanganan Covid-19 mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga ke realisasi anggaran.

“Itulah gunanya kita minta Pansus itu dibentuk, supaya kita tahu dari perencanannya. Kita kan tidak dilibatkan pada saat pergeseran karena memang kewenangan penuh sudah mutlak menjadi milik Pemda, tetapi untuk menunjang kegiatan pengawasan kita harus tahu, 60 miliar ini kemana saja duitnya mengalir kan itu duit rakyat,” tutur Abadi.

Lebih jauh ia megatakan, kalau yang disampaikan selama ini hanya pada aspek yang sangat terbatas seperti untuk pengadaan ini dan itu, kebutuhan biaya opersional dan capaian yang sudah terealisasi tapi tidak menyentuh pada aspek-aspek lain seperti soal perencanaan dan efesiensi anggaran.

“Dan selama ini itu yang terjadi dan tidak diketahui DPRD karna fungsinya saat ini memang sudah sangat terbatas, jadi kalau ada pansus bisa masuk ke seluruh sektoral, kalaulah tidak ada masalah kenapa harus resah. Saya pikir begitu saja,” ujarnya.

Anggota legislatif Komisi II ini meminta unsur pimpinan untuk tetap merujuk pada aturan-aturan yang ada terkait usulan pembentukan Pansus. Ia bersama anggota DPRD yang ikut mengusulkan akan mengambil langkah lain apabila terjadi penolakan atau tidak ada kejelasan dari unsur pimpinan dewan terkait kelanjutan pembentukan Pansus nantinya.

“Regulasi yang ada akan kita ikuti, yang penting unsur pimpinan dewan jangan ada yang bermain dibalik layar, kalau terjadi demikian maka akan ada langkah-langkah yang akan kami ambil kedepan. Dan rekan-rekan anggota DPRD lainnya itu sama, mempunyai hak-hak lain, ya bisa hak bertanya dia gunakan, dia bisa gunakan hak interplasi, dia bisa gunakan hak angket. Nah itu lebih dalam jadinya,” tutup Abadi.
(im/beritasampit.co.id).