Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Untuk Penyakit Tertentu Bakal Digratiskan

Ketua Pansua I DPRD Kota Palangka Raya, Ridyanto

PALANGKA RAYA- Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas jasa pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya. Namun hal itu tidak berlaku bagi pasien TBC (Tuberkulosis) atau TB Paru dan HIV/AIDS.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto usai memimpin rapat Pansus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, pada Rabu (10/6/2020).

Dalam rapat tersebut kata Riduanto, telah disepakati retribusi atas jasa pelayanan kesehatan bagi pasien TB Paru dan HIV/AIDS dihapus atas usulan dan masukan dari dirinya. “Tadi saya tekankan kepada Dinas Kesehatan dan akhirnya disepakati untuk di drop masalah pungutan yang terdapat dalam tabel terkait penangan penyakit TB Paru dan HIV/AIDS,” jelas Riduanto.

Politisi PDI Perjuangan ini Lebih lanjut menjelaskan, alasan dirinya meminta retribusi atas jasa pelayanan kesehatan untuk penyakit TB Paru dan HIV/AIDS di Kota Palangka Raya dihapus lantaran sudah menjadi program nasional yang mestinya digratiskan.

“Akhirnya retribuai atas jasa pelayanan kesehatan untuk penyakit TB Paru dan HIV/AIDS di deop semua dari draf perubahan Perda tentang Retribusi Daerah Kota Palangka Raya,”tukas Riduanto.

(gra/berita sampit)