KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menyambut baik program pengolahan sampah dengan konsep Reduse Resuse Recyle atau mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang (TPS 3R) di Kabupaten Katingan, khusus di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah.
Pasalnya, program ini sebagai salah satu upaya pengentasan masalah persampahan di Kabupaten Katingan, dimana selama ini masalah persampahan juga menjadi perhatian pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang saat menghadiri penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program TPS 3R antara KSM dan PPK Pengembangan PLP Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kalimantan Tengah, di aula Kecamatan Katingan Tengah, Rabu 10 Juni 2020.
“Dengan adanya program TPS 3R ini, kami berharap adanya terobosan baru cara penangganan sampah dengan konsep 3R. Sehingga sampah yang selama ini hanya berakhir di tempat pembuangan sampah, bisa diolah dan dapat dijadikan sumber penghasilan yang nantinya dikelola oleh kelompok pemelihara dan pemamfaat,” terang Sunardi.
Ia meminta kepada kelompok swadaya masyarakat yang akan melaksanakan program tersebut bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan bekerja tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Semoga dengan terbangunnya fasilitas TPS 3R ini, keberlanjutan dari program ini bisa tetap berjalan secara konsisten kedepannya,” tutupnya. (Annas/beritasampit.co.id).