Bambang Haryo: Wajib Test Covid-19 di Transportasi Terindikasi Konspirasi

Politikus Gerindra Bambang Haryo Soekartono. Dok: Istimewa

JAKARTA— Wajib test Covid-19 bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan, bahkan sangat membebani masyarakat.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono dalam keterangan yang diterima, Jumat, (12/6/2020).

Bambang bilang selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari virus Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi tersebut.

“Karena sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi seperti infrastruktur terminal serta sumber daya manusia nya yang tidak berstandarisasi bebas Covid-19 yang terupdate,” ungkap Bambang.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas (SEGT) Nomor 7 tahun 2020, bahwa salah satu persyaratan calon penumpang transportasi umum baik laut dan udara untuk perjalanan harus uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari dan uji Rapid Test yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, kebijakan SEGT Nomor 7 tahun 2020 tersebut akan bias dan tidak efektif bila semua petugas yang ada di Pelabuhan laut maupun udara termasuk regulator yang ada didalamnya serta crew, petugas tenant, Kementerian Kesehatan dan Keamanan di terminal tidak melaksanakan Test PCR setiap 3-7 hari dan menstandarkan bebas Covid-19 bagi terminal dengan mendapatkan sertifikasi maksimal setiap 7 hari sekali.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

“Maka SEGT Nomor 7 Tahun 2020 yang diberlakukan untuk penumpang menjadi tidak ada manfaat,” ujarnya.

Mesti demikian, Bambang meminta jangan cuma penumpang yang diwajibkan test Covid-19, tetapi seluruh komponen yang ada di bandara atau pelabuhan serta semua transportasi publik dari tempat asal yang menuju terminal ataupun dari terminal menuju tempat tujuan juga wajib dilakukan tes PCR rutin per 3-7 hari.

“Jadi janganlah menyudutkan konsumen, sedangkan pemerintah yang menyediakan infrastruktur dan sumber daya manusianya tidak melaksanakan standarisasi covid-19 tersebut, pungkas Bambang Haryo Soekartono.

Dia mengingatkan, transportasi merupakan urat nadi dan darah perekonomian sehingga tidak boleh dihambat dengan aturan yang tidak penting dan berbiaya tinggi.

Sebagai informasi, biaya test Covid-19 secara mandiri relatif mahal. Biaya rapid test, misalnya, sekitar Rp400.000, sementara test swab PCR berkisar Rp1,5 juta (hasil test keluar dalam 10 hari), Rp3,5 juta (7 hari), hingga Rp6,5 juta (3 hari) di salah satu Rumah Sakit Swasta inisial “S”.

Selain itu juga terlihat indikasi memanfaatkan pandemi Covid-19 ini sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya dan Kementerian Perhubungan bisa dikendalikan oleh kebijakan Gugus Tugas yang cenderung tidak berdasar.

“Saat ini Presiden Jokowi sudah bersiap menerapkan New Normal. Maka kebijakan Gugus Tugas tersebut seharusnya telah dicabut, apalagi sebagian besar kota besar di Indonesia sudah menyandang predikat zona merah dan bahkan hitam,” tandasnya.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

Sehingga, lanjut Bambang, interaksi antar kota didalam kepulauan atau antar pulau sudah tidak perlu adanya pengetatan yang sesuai dengan SEGT Nomor 7 tahun 2020 seperti halnya yang diberlakukan di Jepang, Amerika Serikat, Negara Eropa, Australia, Malaysia, Filipina dan lain lain, tidak memberlakukan pemeriksaan tes Covid-19 atau PCR bagi penumpang pesawat, kapal laut dan termasuk kereta api.

Ketentuan SEGT Nomor 7 tahun 2020 yang diberlakukan untuk transportasi udara, laut dan darat di Indonesia mengesankan bahwa Kementerian Perhubungan sebagai subsektor terlihat lemah dan kurang memahami esensi kebijakan transportasi.

“Sehingga diindikasi mudah dikendalikan oleh kepentingan komersial,” imbuh Bambang.

Apabila aturan tersebut tetap dipaksakan, Bambang Haryo yang pernah menjadi Senior Investigator KNKT itu pun menduga ada indikasi permainan oknum Pemerintah di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dengan pengusaha oportunis yang memanfaatkan untuk komersialisasi test Covid-19 adalah benar adanya.

“Maka seharusnya YLKI dan Ombudsman serta DPR RI harus bertindak tegas atas adanya dugaan konspirasi tersebut,” pungkas Bambang Haryo Soekartono.

(dis/beritasampit.co.id)