Gubernur Teken Surat Instruksi Tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (GTPPC19 Kalteng) telah menandatangani surat Instruksi Nomor 01/GT-COVID-19/VI/2020 Tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Melalui surat tersebut, Gubernur Sugianto selaku Ketua GTPPC19 Kalteng menyampaikan sejumlah instruksi kepada Ketua Pelaksana Harian GTPPC19 Kalteng dan Ketua GTPPC19 Kabupaten/Kota, dalam rangka penerapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Wilayah Kalteng.

Pertama, memedomani Instruksi Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Kalimantan Tengah, sebagaimana termuat dalam Lampiran Instruksi tersebut.

Kedua, Ketua Pelaksana Harian GTPPC19 Kalteng agar melakukan supervisi, koordinasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Kalteng oleh GTPPC19 Kabupaten/ Kota Se-Kalteng.

Ketiga, Ketua GTPPC19 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah untuk mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan melaksanakan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 di Wilayah Kalteng dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, disebutkan dalam lampiran Instruksi ini, penetapan masa tatanan kehidupan baru menggunakan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 berbasis data, antara lain: penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak target lebih besar 50 persen penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak target lebih besar 50 persen penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak target lebih besar 50 persen penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak target lebih besar 50 persen dan, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak target lebih besar 50 persen, serta 10 indikator lainnya. (Hardi/Beritasampit.co.id)