Wabup Kobar: Kades dan Aparatnya Tidak Boleh Menerima BLT-DD

MONITORING: man/BS - Wabup Kobar Ahmadi Riansyah saat monitoring pencairan dana BLTDD di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah mengatakan seluruh kepala desa dan aparatnya tidak boleh menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Selain itu Ahmadi juga mengatakan pelaksanaan pendataan penduduk, semua kades dan aparatnya jangan sampai ada yang tebang pilih. Seperti mengutamakan keluarga, saudara atau tetangga dekat. “Itu tidak boleh dilakukan,” kata Ahmadi usai monotiring pencairan BLT-DD di Desa Lalang, Kinjil dan Desa Rungun Kecamatan Kolam, Jumat 12 Juni 2020.

Menurut Wabup, tujuan monitoring untuk mengecek langsung apakah BLT-DD itu benar benar sampai ke masyarakat atau ada yang belum sampai.

“Alhamdullilah menurut laporan para kepala desa dan sejumlah penduduk, penyaluran dana BLTDD berjalan sesuai apa yang diharapkan masyarakat,” ujar Wabup.

Diakui Wabup, pencairan BLT-DD tahap kedua ini dari sekitar 83 desa baru terealisasi sekitar 12.000 KK atau sekitar Rp12 milliar lebih.

Selain monitoring BLTDD, juga mensosialisasikan Kabupaten Kobar menuju New Normal, dengan cara lebih meningkatkan disiplin kesehatan. Dalam artian semua masyarakat mau kemanapun wajib mentaati protokol kesehatan. (man/beritasampit.co.id).

.