Gubernur Kalteng Mendorong Wali Kota Lakukan Langkah Percepatan Penanganan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per hari Jumat, 12 Juni 2020 di Kota Palangka Raya bertambah 4 orang sehingga totalnya menjadi 191 orang.

Berdasarkan data komulatif Gugus Tugas, Kota Palangka Raya menjadi wilayah dengan kasus terkonfirmasi positif tertinggi yakni 191 orang, disusul Kapuas sebanyak 106 dan Kotawaringin Barat 76.

Memperhatikan hal tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mendorong Wali Kota Palangka Raya untuk melakukan langkah-langkah percepatan upaya penanganan Covid-19, antara lain pengetatan aktivitas ekonomi di pasar, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya serta pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

“Wali Kota Palangka Raya harus melibatkan TNI-Polri, Organisasi Kemasyarakatan dan pemangku kepentingan agar pengetatan berjalan efektif. Sebagaimana diketahui, angka reproduksi efektif (Rt) Kota Palangka Raya lebih dari 1 yaitu(1,53),” Sugianto Ketua Gugus Tugas.

Sugianto juga meminta agar Wali Kota Palangka Raya kembali mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila dipandang perlu sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Lebih lanjut, ia mengingatkan bilamana dalam pelaksanaan pengetatan atau PSBB mengalami kendala atau hambatan, Wali Kota Palangka Raya dapat segera melaporkan secara langsung kepada Gubernur guna menentukan langkah-langkah penanganan strategis selanjutnya. (Hardi/beritasampit.co.id).