Gubernur Ingatkan Bupati dan Walikota Soal Ini

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyampaikan arahan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng terkait pelaksanaan Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Kalteng, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Nomor: 360/076/GT-COVID19 tertanggal 11 Juni 2020.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Sugianto Sabran meminta Bupati/Wali Kota untuk memedomani Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, dalam menetapkan pemberlakuan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng.

Dalam penetapan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut, Gubernur pun meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukannya secara berhati-hati, berdasarkan data dan fakta di lapangan, serta memperhatikan sejumlah tahapan, yakni Pra Kondisi, Penentuan Waktu (Timing), Prioritas, Koordinasi Pusat dan Daerah, serta Monitoring dan Evaluasi.

BACA JUGA:   Pengukuhan TGD Bisnis dan HAM Guna Meningkatkan P5HAM

“Pada tahapan Pra Kondisi, Bupati/Wali Kota diminta melakukan sosialisasi dan edukasi masif terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk melakukan simulasi-simulasi sebelum menerapkan tatanan kehidupan baru,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Pada tahapan Penentuan Waktu (Timing), penentuan waktu penerapan tatanan kehidupan baru harus didasarkan pada Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Bam Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Pada tahapan Prioritas, penerapan tatanan kehidupan baru dilakukan secara selektif terhadap sektor-sektor atau aktivitas-aktivitas yang dianggap prioritas.

Selanjutnya, pada tahapan Koordinasi Pusat dan Daerah, penerapan tatanan kehidupan baru harus senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat.

Terakhir, pada tahapan Monitoring dan Evaluasi, dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penerapan tatanan kehidupan baru untuk mengetahui keberhasilan dalam pelaksanaannya, dan jika terjadi peningkatan kasus, maka dapat dilakukan penghentian sementara. (Hardi/Beritasampit.co.id)