James Watt Cs Diminta Dibebaskan Tanpa Syarat

James Watt

SAMPIT – Penangkapan pejuang Lingkungan dan Agraria James Watt beserta 2 Rekannya oleh Kepolisian Daerah Kalteng bermula dari tuntutan warga kepada PT HMBP terhadap lahan diluar HGU seluas 117 ha.

Hermanus dan Dilik ditangkap pada pertengahan Februari dikenakan pasal tentang pencurian kelapa sawit sedangkan James Watt ditangkap awal maret, dikenakan pasal berlapis karena di tuduh menyuruh Hermanus dan Dilik memanen Kelapa sawit milik PT HMBP II, lokasinya yang diyakini berada dilahan milik masyarakat.

Kasus sengketa lahan antara warga Desa Penyang dan PT HMBP II ini sebenarnya sudah lama berlangsung, sejak 2006. Warga desa sudah melakukan berbagai upaya untuk menuntut kembali tanah mereka dari PT HMBP, justru malah berunjung kriminalisasi. Bahkan memakan korban jiwa yakni Hermanus, dalam masa tahanan.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Dalam keterangan resmi Polda Kalteng lewat laman facebooknya menyatakan bahwa kasus ini merupaka kasus murni pencurian ataupun tindakan kriminal dan tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan antara masyarakat dan PT HMBP.

Dalam persidangan tidak ditemukan fakta dan bukti yang kuat untuk menjerat para terdakwa, mulai dari penangkapan dan berlangsungnya sidang ada kenjangalan-kejangalan perkara yang dipaksakan serta erat kaitannya sebagai trik perusahaan agar menghentikan langkah para terdakwa dan warga Desa Penyang untuk mendapatkan haknya kembali.

Hal ini disampaikan Mega Silviana, Bendahara Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiwa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Kotawarangin Timur (Kotim) juga merupakan anak James Watt salah satu pejuang Lingkungan.

Ia juga mengatakan, konflik ini harus dikupas tuntas dikriminasi terhadap rakyat kecil dan aktivis Lingkungan yang berjuang untuk Hak nya harus dihentikan agar kejadian ini tidak terlulang lagi, mengingat dikriminasi ini sering terjadi di wilayah Kalteng.

BACA JUGA:   Ratusan Pelajar di Kotim Ikuti Seleksi Paskibraka

Mega jua menyampaikan tindakan ayahnya membantu Masyarakat sudah benar dan harapannya pada Putusan Hakim yang menangani perkara ini hari Senin, 15 Juni 2020 mendatang memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Para terdakwa yang sedang berjuang.

“Harapan saya dan warga Desa Penyang beserta kawan-kawan yang bergabung dalam Koalisi Keadilan pejuang lingkungan dan agrarian Desa Penyang agar Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat, karena Ayah saya sudah benar membantu warga untuk menuntut haknya bukan menyuruh warga untuk mencuri,” pungkasnya
(jmy/beritasampit.co.id)