Awalnya Beli Pentol Bakso, Tenyata Residivis Ini Lakukan Aksi Jambret di Kota Palangka Raya

PRESS RELEASE : IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat acara press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin 15 Juni 2020.

PALANGKA RAYA – Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)/penjambretan kini terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Sabtu 13 Juni 2020. Hal ini diungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin 15 Juni 2020.

Jaladri mengungkap, pelaku berinisial BM (23) nekad melakukan aksi bermula saat sedang singgah membeli pentol (Bakso) di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 dan ia pun melihat seorang wanita yang mengendarai sepeda motor saat itu.

“Dengan cara menyerempet dan menendang sepeda motor korbannya hingga terjatuh, pelaku pun berhasil merampas tas tangan milik korban yang dijepitkan pada bagasi bagian depan dan langsung melarikan diri,” ungkap Jaladri.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 14 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Hsil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya, serta sebuah tas tangan berisikan barang dan kartu identitas milik korban.

“Pelaku yang diketahui merupakan residivis perkara Curas pada tahun 2018 tersebut, akan disangkakan dengan Pasal 365 KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur Jaladri. (Hardi/beritasampit.co.id).