Bakar Lahan 75 x 150 m di Bukit Batu, Warga Ini Terancam 10 Tahun Penjara

PRESS RELEASE : IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat press release pengungkapan kasus Karhutla di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Selain melakukan upaya preventif dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polresta Palangka Raya beserta jajarannya juga tegas melakukan penegakan hukum bagi pelaku Karhutla.

Polresta Palangka Raya kini mengungkap kasus Karhutla yang terjadi di Jalan Kamipang I, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu 14 Juni 2020 dini hari.

Tersangka berinisial JR alias Ijar (52) diketahui melakukan pembersihan lahan seluas 150 x 200 meter dengan cara dibakar yang pada akhirnya menyebabkan peristiwa Karhutla seluas 75 x 150 meter di kawasan tersebut.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

“Tersangka melakukan hal tersebut setelah menerima upah sebesar Rp 3.500.000 dari AG pada Bulan April 2020 dan mulai membersihkan lahan pada hari Sabtu 13 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB hingga menyebabkan Karhutla pada keesokan harinya,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin 15 Juni 2020 siang.

Setelah melakukan penyelidikan petugas pun berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebuah korek api gas dan abu sisa pembakaran yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Kejadian tersebut diketahui dari warga setempat yang melaporkannya kepada anggota Polsek Bukit Batu. Untuk saat ini tersangka akan diamankan di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, JR akan disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Hardi/beritasampit.co.id).