Kades Terpilih Dilantik Per Daerah Pemilihan, Ini Alasannya

LAPORAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua Panitia Pilkades Serentak dan sekaligus menjabat Sekda Kotim saat memberikan laporan pada acara Pelantikan 7 Kades di Kecamatan Telawang, Senin 15 Juni 2020.

SAMPIT – Pelantikan dan sekaligus pengambil sumpah janji kepala desa terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 kali ini berbeda. Biasanya pelantikan diselenggarakan serentak, hanya saja karena pandemi covid-19 diadakan per daerah pemilihan.

“Pelantikan tahun ini secara bergelombang atau per dapil karena saat ini pandemi covid-19. Kita ikuti aturan pemerintah,” ucap Ketua Panitia Pilkades Serentak Kotim Halikinoor pada saat memberikan laporan pada acara pelantikan 7 kades di Kecamatan Telawang, Senin 15 Juni 2020.

BACA JUGA:   Pengamat Sampaikan Penyebab Mahalnya Tiket Pesawat di Kotim

Dia menjelaskan, Kotim telah menyelenggarakan Pilkades serentak pada 15 Maret 2020. Ada 43 Desa menggelar Pilkades untuk periode 2020-2026.

“Pelantikan dibagi 5 wilayah yakni, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Telawang, Kecamatan Cempaga Hulu, Kecamatan Tualan Hulu dan Kecamatan Telaga Antang. Yang pastinya, 30 hari setelah pilkades seluruh kades terpilih sudah dilantik,” tegas Halikin yang juga menjabat Sekda Kotim ini.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Disamping itu, Halikin juga menegaskan bahwa pelantikan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Saat ini pandemi covid-19 sehingga, pelantikan dan sekaligus pengambilan sumpah janji kades terpilih tetap berhati-hati sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id)