Pembunuh Bekantan Ditangkap Polisi

Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno (ujung kanan) dan jajaran saat mengamankan SA, terduga pelaku pembunuhan satwa dilindungi, Minggu (14/6/2020).

KUALA KAPUAS – Seorang laki-laki berinisial SA (31), warga Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas diamankan polisi di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumahnya, karena diduga telah membunuh satwa yang dilindungi yakni seekor bekantan.

“Ya. Kemarin (14/6/2020) kami telah mengamankan pelaku pembunuhan bekantan yang merupakan satwa dilindungi,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno, Senin (15/6/2020).

Kapolsek ini menerangkan, kejadian itu berdasarkan hasil tindak lanjut dari postingan di media sosial Instagram dengan akun Infokalteng pada, Sabtu (13/6/2020) lalu yang menyebutkan telah terjadi pembunuhan satwa dilindungi yang terjadi di Desa Sei Pitung RT 01, Kecamatan Kapuas Barat.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

“Menerima informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin dengan bahan bodi dan popor berbahan kayu warna motif kuning kayu dengan laras caliber 5.5 mm yang digunakan pelaku membantai satwa tersebut.

Satu buah daging mentah satwa lindungi seberat kurang lebih 9,3 Kg dan satu buah daging yang sempat dimasak seberat kurang lebih 3 Kg.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut,” terang Eko.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sebagaimana Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Untuk ancaman hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta,” tutup Kapolsek.

(irfan/beritasampit.co.id)