KUALA KAPUAS – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berakhir besok, tepatnya tanggal 17 Juni 2020.
Terkait itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Covid dan aturan PSBB.
Selain itu, Bupati Kapuas ini juga mengimbau masyarakat setempat apabila merasa sakit segera mendatangi fasilitas layanan kesehatan.
“Saya mohon kepada seluruh masyarakat, kalau ada tanda-tanda sakit cepat-cepat berobat pergi ke puskesmas atau langsung ke rumah sakit,” katanya, Selasa (16/6/2020).
Sambung Ben, jangan sampai ketika sakit parah baru pergi berobat ke fasilitas kesehatan.
“Kalau merasa tidak enak badan cepat-cepat ke rumah sakit, beritahu misalnya saya mau demam, supaya petugas siap. Jangan nunggu parah baru ke rumah sakit,” ucapnya.
Kemudian bupati ini menegaskan, bahwa untuk biaya penanganan Covid-19 seluruhnya ditanggung pemerintah.
(irfan/beritasampit.co.id)