Menuju New Normal, Kades Pasir Panjang Kumpulkan Seluruh Pengurus Rumah Ibadah

RAPAT : MAN/BERITA SAMPIT - Para Pengurus Tempat Ibadah Desa Pasir Panjang saat mengikuti rapat undangan Kelapa Desa, Tamel.

PANGKALAN BUN – Dalam rangka menuju Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ‘New Normal’ ternyata disambut baik semua pihak, seperti Kepala Desa (Kades) Pasir Panjang, Tamel mengundang seluruh pengurus tempat ibadah di wilayah desanya.

Kata Tamel, dalam pertemuan dengan seluruh pengurus tempat ibadah pada Selasa, 16 Juni 2020, pihaknya telah memberikan arahan surat edara Kementerian Agama nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

“Sebelumnya kan, guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) pemerintah meminta masyarakat untuk tetap beribadah di rumah saja. Tapi berdasarkan surat edaran nomor 15 tahun 2020 tersebut, rumah ibadah agar bisa menjalankan kembali kegiatan ibadah secara berjamaah hanya pada daerah yang aman dari Covid-19. Hal itu dibuktikan melalui angka reproduksi (RO) dan reproduksi efektif (RT),” tutur Tamel.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Sambut Kedatangan Menteri Perhubungan di Bandara Iskandar

Saat ini, menurutnya, semua pihak harus mendukung instruksi Bupati menuju Kobar ‘New Normal’. Antara lain kalau tempat ibadah dibuka, diwajibkan harus memiliki surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Kobar.

“Jadi nanti secara berjenjang dari desa, kecamatan hingga kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, kita akan bantu semua tempat ibadah harus memilki surat keterangan rumah ibadah aman dari Covid,” ujar Tamel, pada saat pertemuan dengan pengurus rumah ibadah se-desa Pasir Panjang.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Sementara itu, Edy Purwanto Bhabinkantibmas Desa Pasir Panjang siap akan mendukung dan membantu mengawal para pengurus tempat ibadah. “Rumah ibadah selain mengajukan surat permohonan kepada Gugus Tugas juga harus bisa memfasilitasi situasi sesuai protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, harus menjaga jarak, jamaah wajib bermasker. Itu tiga hal pertama dan utama saat ini,” kata Edy Purwanto. (Man/beritsampit.co.id).