Pencairan Gaji 13 Menunggu Aturan Baru

Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal Husaen.

BUNTOK-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyebutkan, pencairan gaji ke-13 hingga saat ini masih menunggu dasar hukum yang spesifik atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga, akan menjadi dasar untuk pencairan gaji ke-13 tersebut yang sesuai dengan peruntukannya,” kata Kepala BPKAD Barsel Akhmad Akmal Husaen SSTP,MA kepada beritasampit.co.id saat ditemui diruang kerjanya Selasa (16/6/2020).

Dikatakan Akhmad Akmal Husaen, adapun besaran gaji ke-13 yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan tentunya sudah ada ketentuan besaranya artinya yang diterima adalah gaji bulanan.

“Namun untuk penerimaannya, di bulan ketiga belas jadi untuk besaran gaji yang diterima saya rasa sama yang kita terima sebagaimana di setiap bulannya,” katanya.

Menurutnya, pihaknya juga berharap agar ketentuan perundang-undangan tersebut bisa segera cair sehingga kami bisa memberikan informasi kepada rekan-rekan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

“Sehingga, tidak akan terjadi kesimpang siuran atau ketidak pastian informasi kapan pencairan gaji ke-13 tersebut dibayarkan,” ungkap Akhmad Akmal Husaen.

Lebih lanjut ditambahkannya, terkait kapan pencairan gaji ke-13 tersebut dicairkan maka bagi rekan-rekan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan diharapkan juga untuk bersabar dan bilamana peraturan perundang-undangan tersebut sudah terbit.

Pastinya, segera kita informasikan dan menindak lanjuti untuk dilakukan pembayaran gaji ke-13 tersebut.

“Intinya kami tidak akan menutup-nutupi, bilamana peraturan perundang-undangan sudah terbit maka langsung eksekusi untuk pencairan gaji ke-13,” pungkas Akhmad Akmal Husaen. (Ded/beritasampit.co.id)