Polsek Cempaga Sosialisasikan Larangan Pembakaran Lahan

SOSIALISASI : IST/BERITSAMPIT - Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto (berdiri pakai topi) saat memberikan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.

SAMPIT – Polsek Cempaga, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Dwi Susanto di dampingi Bhabinkamtibmas Desa Cempaka Mulia Timur Ipda Budi Hartono melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidana bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Maka dari itu sosialisasi ini kami laksanakan kepada masyarakat di RT 05 RW 02 Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kotim,” tutur Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, Rabu 17 Juni 2020.

Sosialisasi dan imbauan Kamtibmas tentang larangan pembakaran hutan dan lahan itu disampaikan menyusut saat ini wilayah Kabupaten Kotim tengah dalam mengantisipasi bahaya musim panas atau kemarau yang mulai terlihat saat ini.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Cempaga juga mengingatkan kembali tentang perundang-undangan yang melarang orang atau korporasi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena perbuatan tersebut adalah murni tindak pidana yang dapat di proses secara hukum seusai dengan undang-undang yang berlaku, baik KUHP, UU lingkungan hidup ataupun UU perkebunan.

Iptu Dwi Susanto juga berpesan kepada masyarakat yang diberikan sosialisasi agar bisa meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat lain agar nantinya tidak ada warga binaan Bhabinkamtibmas Desa Cempaka Mulia Timur berurusan dengan pihak kepolisian dalam perkara pembakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya Polres Kotim pada Hari Selasa 9 Juni 2020 mengelar apel gabungan dalam rangka kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim di pimpin oleh Kapolres dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, Perwakilan Kodim 1015, Kejaksaan Negeri Sampit, Damkar, Manggala Aghni, BPBD, dan juga instansi terkait yang menangani masalah karhutla ini serta Kepala Desa yang di dinilai memiliki dampak kebakaran hutan dan lahan.

(im/beritasampit.co.id).