ASN di Kejaksaan Negeri Sukamara di Repid Test, Ini Hasilnya

REPID TEST : ENN/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Fajar Sukristyawan saat mengikuti repid test.

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara telah melakukan repid test terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara dan hasilnya dinyatakan non reaktif.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Fajar Sukristyawan yang menjelaskan bahwa repid test dilaksanakan para Rabu 17 Juni 2020 terhadap 11 orang Aparatur Sipil Negara dari 13 orang ASN yang ada dilingkungan Kejari Sukamara.

“Repid Test ini merupakan tindak lanjut dari surat asisten pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait dengan pengiriman alat repid test Covid-19 bagi pagawai,” kata Fajar Sukristyawan disela-sela kegiatannya pada Kamis (18/6/2020).

Fajar menerangkan bahwa pengambilan sample untuk repid test pihaknya bekerjasama dengan puskesmas Sukamara yang mengirimkan lima orang tim medis.

“Ada dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Sukamara yang tidak mengikuti repid test ini satu orang sedang melaksanakan pelantikan ASN di Kejaksaan Tinggi dan satu orang lagi sedang mengalami gejala flu, jadi harus melakukan isolasi mandiri,” terang Fajar Sukristyawan.

Sementara itu, hasil dari repid test terhadap 11 orang pegawai dilingkungan Kejari Sukamara serta termasuk Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan dinyatakan non reaktif.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut seluruh ASN pada Kejari Sukamara non reaktif,” tukas Fajar. (enn/beritasampit.co.id)