Komisi B DPRD Kobar Minta Pelelangan Ikan Dibuatkan Perda

Sutiyana

PANGKALAN BUN – Komisi B DPRD Kotawaringin Barat berharap agar operasional Pelelangan Ikan dibuatkan Peraturan Daerah. Pasalnya pelelangan ikan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup menjanjikan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kobar Sutiyana, dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, “Komisi B telah melakukan monitoring yang berkaitan dengan bidang ekonomi di pandemi covid 19 dan kesiapan kita menghadapi new normal, ada beberapa lokasi yang kami datangi, salah satunya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kumai, sebab dampak pandemi covid 19 ini tidak hanya mengganggu di bidang kesehatan, tapi juga ekonomi dan keuangan daerah,” kata Sutiyana,Kamis 18 Juni 2020.

Lanjut Sutiyana pihak Legislatif mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki Kobar ini, hal itu guna meningkatkan pendapatan daerah maka perlu adanya inovasi memanfaatkan potensi yang ada.

“Perlu kita ketahui saat ini untuk TPI Kumai berada dibawah dinas perikanan provinsi, tapi pihak provinsi tidak mempunyai wewenang melakukan kegiatan pelelangan ikan, sebab menurut UU no.23 tahun 2014 bahwa pelaksanaan pelelangan ikan diserahkan kepada pihak kabupaten, hal inilah yang sekarang sedang kami (Eksekutif dan Legislatif) kejar untuk meningkatkan PAD,” imbuh Sutiyanan.

Katanya sarana dan prasarana sudah siap, tinggal membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aturan serta mekanisme pelelangan ikan, dimana pihak Eksekutif dan legislatif tengah mempersiapkannya payung hukumnya.

“Harapan saya dengan adanya Perda, harga ikanpun akan stabil tudak simpang siur setelah proses pelelangan ikan ini bisa dijalankan oleh pemerintah kabupaten kobar, hal itu dapat membantu menambah pendapatan daerah dan juga bisa membantu meningkatkan kesejahteraah serta perekonomian masyarakat Kotawaringin Barat,” pungkas Sutiyana. (man/beritasampit.co.id).