Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Zenith

AHMAD/BERITA SAMPIT - Konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Seruyan sebelum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan zenith.

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan memusnahkan 29 boks delapan keping pil zenith dengan berat 1.549,6 gram dan 0,39 gram sabu yang berhasil disita dari dua pelaku yang berbeda dan kini telah dijadikan tersangka sebagai pengedar maupun Bandar.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinkes, dan Kasat Narkoba Polres Seruyan di halaman Mapolres Seruyan. Kamis 18 Juni 2020 sore.

Barang bukti jenis sabu dengan tersangka Zulkarnaen alias Melong, diamankan polisi pada Selasa 2 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Tengah, Kecamatan Seruyan Tengah.

Sementara, tersangka bernama Rujinah ditangkap pada hari yang sama, Selasa 2 Juni 2020 sekira pukul 20.50 WIB di Simpang Trans Jalan Raya Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, dengan pasal yang dilanggar 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang tahun 2019.

AHMAD/BERITA SAMPIT – Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinkes, dan Kasat Narkoba Polres Seruyan di halaman Mapolres Seruyan. Kamis 18 Juni 2020 sore.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.

“Jadi obat-obatan yang dimiliki tidak sesuai peruntukannya, bahkan diedarkan sama yang bersangkutan, tersangka melakukan peredaran yang tidak sesuai dengan perizinannya,” katanya saat menggelar konferensi pers di kantor Polres Seruyan.

Dia mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. Selain itu kedua pelaku mendapatkan barang di tempat yang berbeda.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu didapatkan dari Sukamanda, sementara zenith dari sampit, peredaran zenith ini banyak sekali, di kota besar ini mudah sekali,” katanya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara melarutkan kedalam air yang telah dicampurkan dengan detergen, sementara carnophen atau zenith dengan cara dibakar, yang kemudian disaksikan oleh kedua tersangka.

(ASY/beritasampit.co.id)