Harapkan Warga Taati Aturan PSBB Perpanjangan

Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Kapuas, H Junaidi.

KUALA KAPUAS – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kapuas, H Junaidi, mengharapkan agar warga mentaati aturan selama penerapan PSBB perpanjangan di tujuh kecamatan yang telah ditentukan atau secara parsial.

Menurutnya hal demikian sangat penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengimbau sekaligus mengharapkan krpada masyarakat untuk mentaati PSBB tahap kedua ini dengan penuh disiplin, dengan itu mudah-mudahan Covid-19 bisa diatasi,” katanya, Sabtu (20/6/2020).

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diantaranya dengan hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, dan gunakan masker saat keluar rumah.

Kemudian Kepala Diskominfo Kapuas ini meminta masyarakat mendoakan petugas gugus tugas yang melaksanakan kegiatan PSBB bisa diberikan kekuatan, kesehatan dan keselamaatan selama bertugas.

Untuk diketahui, dari total 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas, hanya 7 kecamatan saja yang penerapan PSBB-nya di perpanjang, yakni Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Tamban Catur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, Basarang, dan Timpah. Penerapnnya sejak tanggal 18 Juni – 1 Juli 2020.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

(irfan/beritasampit.co.id)