Pemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas,Panahatan Sinaga.

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memperpanjang status tanggap darurat berkaitan dengan wabah corona virus disease atau covid-19.

Perpanjangan status itu terhitung sejak 17 Juni – 14 Juli 2020 mendatang.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, mengatakan, bahwa perpanjangan status itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 255/BPBD tahun 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Kapuas ini selama 28 hari,” ujarnya, Minggu, (21/6/2020).

Lanjut Sinaga, surat keputusan tersebut ditetapkan mempertimbangkan status tanggap darurat sebelumnya telah berakhir pada tanggal 16 Juni 2020 lalu, kemudian bahwa konfirmasi penularan covid-19 di Kapuas sampai hari terakhir masa tanggap darurat masih tinggi.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan keputusan Bupati Kapuas tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam akibat wabah covid-19,” tukasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)