Dua Pelaku Illeggal Logging Diangkut Satreskrim Polres Barut

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti yang saat ini sudah di tahan dan amankan di Mapolres Barut

MUARA TEWEH – Tak ada jeranya, para pelaku Illegal Logging terus beraksi. Buktinya, aparat dari Polres Barito Utara, mengungkap tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan yang ada di wilayah hukum Polres Barut, 17 Juni 2020.

Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristianto Situmeang SIK, bahwa penangkapan dua pelaku ilegal loging masing masing MA (32), dan IS (54) terjadi pada 17 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 15.15 WIB.

BACA JUGA:   Truk Jatuh ke Sungai Saat Menyebarang Gunakan Fery, Korban Diduga Terbawa Arus Sungai

“Lokasi kejahatan ada di Jalan Hauling PT SHS km 15 desa Pepas, Kecamatan Montallat atas laporan dari warga,” kata Situmeang Senin 22 Juni 2020 di ruangan kerjanya.

“Saat diperiksa tidak bisa menunjukkan surat-suratnya, jadi saat ini semuanya sedang di proses lebih lanjut dan beserta beberapa barang bukti pendukung kejahatannya sudah di diamankan juga,” katanya lagi.

Barang bukti di amankan adalah 2 (dua) unit mobil truck merek Hino Dutro warna hijau dengan No Pol KH 8280 AM dan Mitsubishi PS 120 warna kuning serta Kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat dengan berbagai macam ukuran sebanyak ± 4,5 M3 (empat koma lima meter kubik).

BACA JUGA:   Banjir Sejumlah Desa di Kotim Berangsur Surut

Kini kedua pelaku, karena tak bisa menunjukan surat-surat legalitas aktivitasnya maka dianggap melanggar hukum. Dan pasal yang dilanggar, adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(shp/beritasampit.co.id)