Ungkap Pembunuh Satwa, 8 Personel Polres Kapuas Dapat Penghargaan

PENGHARGAAN: Istimewa/BERITA SAMPIT - Kapolda Beri Penghargaan Kepada Salah Satu Personel Polres Kapuas

KAPUAS – Berhasil mengungkap kasus pembunuhan satwa dilindungi, delapan Personel Polres Kapuas menerima penghargaan dari Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapoleda di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Senin 22 Juni 2020.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Kalteng, pejanat utama Polres Kapuas serta personel yang menerima penghargaan.

Adapun yang menerima penghargaan ini yaitu Iptu Eko Sutrisno, (Kapolsek Kapuas Barat), Aipda Cakra Elyas, S.E. (Ps. Kanit Reskrim Polsek Kapuas Barat), Aipda Mario Saputra (Ps. Kanit Intelkam Polsek Kapuas Barut), Bripka Karyadi (Ba Polsek Kapuas Barat), Bripka Erwinsyah, (Banit Reskrim Polres Kapuas), Bripka Safari Basir (Banit Reskrim Polres Kapuas), Brigpol Eko Herdianto (Ba Polsek Kapuas Barat) dan Brigpol Rizal Iswan (Ba Polsek Kapuas Barat).

BACA JUGA:   Sejumlah Ketua Partai di Kotim Tumbang pada Pileg 2024

“Semoga dengan penghargaan ini dapat menjadikan motivasi bagi personel Polri yang lain,” kata Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan personel Polres Kapuas dalam mengungkap kasus pembunuhan satwa yang dilingkungan yaitu Bekantan pada tanggal 13 Juni 2020 di Desa Sei Pitung RT 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu tersangka atas nama Samani dengan barang bukti satu unit senapan angin dan daging Bekantan mentah seberat 9,3 Kg serta daging Bekantan masak seberak 3 Kg.

Dalam amanatnya Kapolda menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan yang patut di apresiasi.

Diakhir kesempatan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, berharap kedepanya agar masyarkat tidak melakukan pembunuhan kepada Satwa yang dilindungi. (Hardi/Beritasampit.co.id)