Jemaah Haji 2020 Dibatasi, Pemerintah RI Apresiasi Keputusan Arab Saudi

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Masrawan.

PALANGKA RAYA – Kerajaan Arab Saudi, Senin 22 Juni 2020 memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M hanya dengan terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Hal ini dilakukan dengan alasan mengedepankan keselamatan jemaah haji di tengah wabah Covid-19. Keputusan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi Pemerintah RI.

“Kementerian Agama sebagaimana diwakili oleh Menteri Agama Fachrur Razi mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Tengah, Masrawan di Palangka Raya, Selasa 23 Juni 2020.

Menurut Masrawan, Kementerian Agama menilai, di tengah pandemi Covid-19 keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” tutur Masrawan.

Sementara itu, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

Dalam rilis ituz kata Endang, dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas.

Keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan, guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. “Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).