SAMPIT – Verifikasi faktual untuk syarat pencalonan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Pilkada 2020 akan dilakukan mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020 oleh Petugas TPS yang dibentuk KPU Kotim.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 24 Juni 2020 menyampaikan, dukungan untuk calon perseorangan itu dari 17 kecamatan di 181 desa/kelurahan yang ada di Kotim.
Sementara itu dijelaskannya, jika dalam perjalanannya nanti menjelang Pilkada ada salah satu warga yang merasa tidak benar memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Pelapor bisa mengisi berkas formulir BA5 di KPU Kotim.
“Syarat dukungan calon perseorangan itu sebesar 23.307, kalau tidak sampai di angka itu kami akan meminta mereka untuk melakukan perbaikan karena mereka punya waktu,” tutur Siti Fathonah.
Ia mengatakan, apabila terdapat pengurangan jumlah syarat dukungan dari calon perseorangan itu, penghitungannya misalkan 100 yang kurang itu di kalikan dua.
“Mereka akan kami berikan waktu untuk menambah pengurangan data itu, setelah itu barulah dan akan diverifikasi kembali,” tandas Siti Fathonah Purnaningsih. (Im/beritasampit.co.id).