GTPP Covid-19 Kapuas Beri Izin Dispensasi Operasional PLN

Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga.

KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kapuas mengeluarkan surat terkait izin dispensasi kegiatan operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.

Meski demikian, mereka tetap arus melaksanakan sejumlah syarat dan ketentuan dari tim gugus tugas yakni setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN.

“Dalam hal ini petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer sebelum dan sesudah melaksanakan pekerjaan,” kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga, Rabu (24/6/2020).

Masih kata dia, petugas juga memberitahukan ke pos pengamanan PSBB/Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.

“Pemberian izin ini disesuaikan juga dengan peraturan Bupati Kapuas Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terang Sinaga.

Lanjut Sinaga, izin dispensasi tersebut diberikan mengingat PLN melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat.

(irfan/beritasampit.co.id)